Samarinda, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi inisial MD (54) dan AH (30), Rabu (6/4/2022) pagi.
Dua tersangka yang diketahui merupakan ayah dan anak ini ditangkap setelah polisi mendapatkan aduan adanya antrean mengular di SPBU Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang.
Melalui penyamaran, petugas akhirnya berhasil mengungkap truk-truk modifikasi yang sejak awal telah mereka curigai melakukan pengetapan di sana.
"Jadi penangkapannya sendiri karena memang kami lihat banyak antrean, ternyata memang ada dilakukan oleh pihak-pihak tertentu akhirnya kami lakukan penyelidikan di lapangan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharma Sena, Kamis (7/4/2022).