Ilustrasi kekerasan pada anak. (Dok.iStock)
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka di bagian wajah, lengan, paha, kaki, dan telinga. Setelah insiden tersebut, korban mengadu kepada neneknya yang kemudian langsung melaporkannya ke Polsek Balikpapan Barat. "Polisi segera mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut," lanjut Sukarman.
Kini, pelaku telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan Ayat 4 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukumannya mencapai 3 tahun 6 bulan penjara dan denda hingga 72 juta rupiah," jelas Kapolsek.