Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan (Ilustrasi/IDN Times)

Pontianak, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat mencabuli anak tirinya yang berusia 10 tahun. Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono mengatakan, aksi pencabulan tersebut dilakukan sejak tahun 2024.

“Benar telah terjadi pencabulan yang dilakukan ayah terhadap anak tirinya yang berusia 10 tahun, sudah berulang kali,” terangnya, Rabu (9/4/2025).

1. Pencabulan dilakukan berulang kali

ilustrasi child grooming (pexels.com/alex)

Pencabulan tersebut dilakukan ayah tirinya berulang kali, aksi ini ternyata telah dilakukan sejak tahun 2024 hingga Februari 2025.

“Pelaku telah mencabuli korban sebanyak 5 kali. Pertama kali itu tahun 2024 di kamar mandi rumah mereka,” kata Rahmad.

2. Sempat lakukan aksinya saat tidur bareng istri

ilustrasi pelecehan (unsplash.com/ Heike Trautmann)

Tak hanya sampai di situ, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya. Dia mencabuli anak tirinya, bahkan saat korban sedang tidur di sampingnya bersama sang istri.

“Korban masih tidur bersama ibunya. Jadi, pelaku ini tidur di tengah-tengah antara istri dan anak tirinya. Saat istrinya tidur, pelaku melakukan aksinya dan mencabuli korban,” papar Rahmad.

3. Korban ancam pelaku

ilustrasi pelecehan (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban pun diancam untuk tidak memberitahukan peristiwa itu kepada orang lain. Korban pun hanya diam karena takut dimarahi ayah tirinya.

“Saat ini kasusnya masih ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sambas,” tutup Rahmad.

Atas perbuatan pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 1 UUPA dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editorial Team