Ayah di Sekadau Kalbar Tega Setubuhi Anak Kandung sejak 2018

Pontianak, IDN Times - Seorang pria berinisial di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terungkap usai ibu korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, membenarkan peristiwa ini. Pihaknya akan menindak lanjuti laporan tersebut.
1. Persetubuhan terjadi sejak korban masih SD

Peristiwa memilukan ini pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban di Kecamatan Nanga Taman. Peristiwa itu pertama kali terjadi saat korban berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada ibunya. Mengetahui hal tersebut, ibunya menemui dan memastikan kebenaran dari laporan buah hatinya tersebut,” ungkap IPTU Kuswiyanto, Minggu (16/6/2024).
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mendapatkan perlakuan asusila dari ayahnya sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.
2. Ibu korban sempat cekcok dengan pelaku

Ibu korban kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku. Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat (14/6/2024)
Kuswiyanto menjelaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan oleh petugas Sat Reskrim Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihaknya akan mengusut kasus itu hingga tuntas.
3. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak

Barang bukti berupa beberapa pakaian telah diamankan. Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.
"Pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkapnya.
Kuswiyanto menyebutkan, proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.