Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ebda4c72-0b6e-45c9-ab11-cd0ff8b568a1.jpeg
Daging kelelawar diselundupkan lewat PLBN Aruk. (IDN Times/istimewa).

Intinya sih...

  • Daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin

  • Barang bukti diamankan dan akan dimusnahkan

  • Bentuk antisipasi penyebaran virus nipah

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sambas, IDN Times - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Karantina Kalbar) menahan daging kelelawar sebanyak 1 kilogram dan ikan asin 50 kilogram di Pos Lintas Batas Negara Aruk pada Senin, (16/2/2026).

Kepala Karantina Kalimantan Barat, Ferdi menuturkan, hal tersebut terjadi di pintu masuk perbatasan Indonesia dan Malaysia di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas, Kalbar.

“Bukan tentang jumlahnya, tapi berdasarkan analisis risikonya, meskipun jumlahnya kecil, namun bisa berisiko membawa hama dan penyakit yang berbahaya baik bagi lingkungan maupun manyarakat dan sumber pangan, jika tidak memenuhi prosedur karantina,” kata Ferdi, Kamis (19/2/2026).

1. Daging kelelawar disembunyikan di bawah tumpukan ikan asin

Petugas karantina Kalbar temukan daging kelelawar diselundupkan di PLBN Aruk. (IDN Times/istimewa).

Ferdi mengatakan bahwa pemilik barang menyembunyikan daging kelelawar tersebut di bawah tumpukan ikan asin, hal tersebut dilakukan agar komoditas tidak terdeteksi oleh petugas karantina.

Petugas melakukan tindakan karantina penahanan, karena komoditas yang akan dimasukkan ke Indonesia tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

2. Barang bukti diamankan dan akan dimusnahkan

Petugas Karantina Kalbar temukan daging kelelawar 1 kg di PLBN Aruk. (IDN Times/istimewa).

Ferdi bilang, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di ruang penahanan Satuan Pelayanan Karantina di PLBN Aruk untuk diproses lebih lanjut dan segera dimusnahkan sesuai regulasi yang berlaku.

“Sementara itu terhadap pelaku telah dilakukan pembinaan dan diberikan peringatan,” paparnya.

3. Bentuk antisipasi penyebaran virus nipah

Barang bukti berupa daging kelelawar yang diselundupkan akan dimusnahkan. (IDN Times/istimewa).

Tindakan penahanan ini, kata Ferdi, menjadi langkah preventif yang sangat krusial dalam mengantisipasi masuknya Virus Nipah ke wilayah Indonesia.

Kelelawar secara ilmiah dikenal sebagai salah satu inang alami (reservoir) utama penyakit zoonosis berbahaya tersebut.

Seluruh komoditas hewan, ikan, tumbuhan dan produknya yang akan dimasukkan ke Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Pihaknya menyebutkan akan terus berkolaborasi dengan seluruh instansi terkait, juga mengimbau pada masyarakat untuk terus menjaga keamanan sumber daya alam hayati sebagai sumber pangan dan sumber ekonomi masyarakat.

Editorial Team