Badan Otorita IKN: Pembebasan Lahan dengan Prinsip Ganti Untung

Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menyatakan prinsip utama pembebasan lahan adalah dengan tidak merugikan masyarakat. Peruntukan kawasan IKN yang berada di Sepaku Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini menjawab keluhan sebagian warga pemilik lahan yang menganggap penilaian harga tim appraisal tidak sesuai harapan mereka.
"Prinsip kami di Badan Otorita sebagai perwakilan pemerintah pusat di wilayah IKN Nusantara dilakukan ganti untung atau ganti adil,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi kepada IDN Times, Kamis (29/12/2022).
1. Warga sepakat pemerintah lakukan pembayaran

Thomas mengatakan, tim appraisal yang berwenang dalam melakukan proses negosiasi dengan pihak pemilik lahan. Melakukan kajian besaran harga jual lahan yang nantinya akan dibebaskan.
Lahan ini dipergunakan untuk kepentingan pembangunan IKN Nusantara.
“Prinsip kami dari pemerintah namanya ganti untung atau nama lainnya ganti adil. Kita negara hukum kalau nanti sudah ada kesepakatan dengan masyarakat, berapa nilainya pemerintah siap bayar,” tegasnya.
2. Tidak mau dibilang Otorita rugikan masyarakat

Pembangunan IKN Nusantara, menurut Thomas, tidak dirancang untuk merugikan masyarakat. Komitmen pemerintah untuk memberikan proses ganti untung kepada masyarakat di Sepaku.
Meskipun demikian, Ia menyebutkan tim appraisal tentunya mempertimbangkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan nilai pasar tanah sekarang ini. Setelah ini, tim ini akan menentukan besaran harga penawaran disesuaikan dengan lokasi pembanding di sekitar itu.
"Angka tidak ujuk-ujuk ditentukan harganya, tetapi sekali lagi prinsipnya ganti untung atau ganti adil. Dan itu menjadi catatan penting untuk kita semua,” sebutnya.
Tim ini sudah melakukan penetapan lokasi yang dilanjutkan dengan proses negosiasi penawaran harga dengan warga pemilik lahan.
3. Warga kaget harga penawaran di bawah harga harapan

Diberitakan seorang warga Desa Bumi Harapan, Sepaku mengaku kaget dengan besaran penyampaian nilai ganti rugi oleh Pelaksana pengadaan tanah infrastruktur IKN Tahap I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ia menyebutkan, harga penawaran pemerintah besarannya jauh di bawah harapan masyarakat. Di mana pemerintah menawarkan pembayaran sebesar Rp200 ribu per meternya, sedangkan warga mengharapkan di kisaran Rp1 juta per meter.
Menurutnya, harga masyarakat tersebut sudah sesuai dengan nilai pasaran sekarang ini.
“Bagaimana kami mau membeli lahan lagi kalau uangnya tidak cukup. Jelas harga itu sangat tidak wajar,” ungkap warga yang namanya tidak diberitakan.