Penajam, IDN Times - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menyatakan prinsip utama pembebasan lahan adalah dengan tidak merugikan masyarakat. Peruntukan kawasan IKN yang berada di Sepaku Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini menjawab keluhan sebagian warga pemilik lahan yang menganggap penilaian harga tim appraisal tidak sesuai harapan mereka.
"Prinsip kami di Badan Otorita sebagai perwakilan pemerintah pusat di wilayah IKN Nusantara dilakukan ganti untung atau ganti adil,” kata Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN Nusantara Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi kepada IDN Times, Kamis (29/12/2022).