Singkawang, IDN Times – Polisi menetapkan UA alias AB sebagai tersangka pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan berinisial RF di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Kepolisian menduga pembunuhan ini dilakukan secara berencana.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ancamannya 15 tahun penjara.
“Awalnya tersangka mengaku spontan, tapi dari alat bukti yang ditemukan, kami menduga pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujar Deddi diberitakan Antara di Singkawang, Senin (16/6/2025).