Balita Dibunuh Lalu Dibuang ke Masjid, Pelaku Terancam 30 Tahun Penjara

Singkawang, IDN Times – Polisi menetapkan UA alias AB sebagai tersangka pembunuhan balita berusia 1 tahun 11 bulan berinisial RF di Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Kepolisian menduga pembunuhan ini dilakukan secara berencana.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Deddi Sitepu menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang juga ancamannya 15 tahun penjara.
“Awalnya tersangka mengaku spontan, tapi dari alat bukti yang ditemukan, kami menduga pembunuhan ini sudah direncanakan,” ujar Deddi diberitakan Antara di Singkawang, Senin (16/6/2025).
1. Terdapat tuduhan pembunuhan berencana
Polisi menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana. Tersangka disebut telah menyiapkan karung dan mengenakan dua lapis pakaian agar bisa berganti usai membuang jasad korban.
“Tersangka juga konsisten mengaku melakukan semua sendiri, tanpa bantuan siapa pun,” kata Deddi.
Rekonstruksi kejadian akan segera dijadwalkan oleh kepolisian. Lokasi reka ulang masih dalam pertimbangan, tergantung situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP).