Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Balita Terinfeksi Gonore, Polda Kalbar Tangkap Paman Tiri Korban

Paman tiri setubuhi balita 3 tahun.
Paman tiri setubuhi balita 3 tahun. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 3 tahun yang terjadi di Kota Pontianak.

Sebelumnya kasus ini viral di media sosial karena ibu korban membuat surat terbuka untuk Presiden Prabowo. Kasus ini awalnya ditangani Polresta Pontianak, namun akhirnya dilimpahkan ke Polda Kalbar.

Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AR (50 tahun) yang merupakan paman tiri korban. Pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengungkap kronologi awal kejadian tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (1/6/2024), di rumah kediaman AR di Kota Pontianak.

1. Pelaku iming-imingi korban nonton film minion

Barang bukti yang diamankan Polda Kalbar.
Barang bukti yang diamankan Polda Kalbar. (IDN Times/Teri).

Raswin bilang, hubungan korban dan pelaku adalah paman tiri korban. Di mana AR diketahui merupakan saudara angkat dari ayah kandung korban

“Saat korban berada di dalam kamar sambil bermain handphone milik saksi SY, korban menonton film minion. Terlapor diduga membuka celana korban, lalu melakukan perbuatan yang tidak sewajarnya. Kemudian, korban disuruh melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Raswin, Selasa (12/8/2025).

Kasus ini dilaporan pada 18 September 2024 oleh pelapor bernama Sabaniyah.

2. Korban menangis kesakitan saat disetubuhi, juga alami gonore

Polda Kalbar tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Polda Kalbar tangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur. (IDN Times/Teri).

Polisi menyebutkan, usai diiming-imingi menonton film minion, pelaku sambil membuka pakaian korban. Korban disetubuhi hingga mengalami penyakit kelamin.

“Tersangka AR kemudian melakukan persetubuhan hingga korban menangis kesakitan. Akibat perbuatan tersebut, korban dilaporkan mengalami sakit Gonore atau kencing nanah,” papar Raswin.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, Polda Kalbar menetapkan AR sebagai tersangka. Saat ini, pelaku AR sudah ditahan di Rutan Mapolda Kalimantan Barat.

3. Polisi bantah salah tangkap

Polda Kalbar bantah isu salah tangkap.
Polda Kalbar bantah isu salah tangkap. (IDN Times/Teri).

Menanggapi isu yang menyebut adanya salah tangkap yang dilakukan Polda Kalbar, Raswin menegaskan bahwa penyidik bekerja sesuai prosedur hukum.

“Kami melaksanakan segala upaya paksa sesuai aturan. Walaupun kejahatan ini minim alat bukti, kami sudah berupaya mencari bukti. Hasil koordinasi dan asistensi dari Bareskrim Mabes Polri memastikan bahwa pelaku adalah AR,” tegasnya.

Namun Polda Kalbar tetap membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum anak korban, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi akta kelahiran, dan pakaian anak korban.

“Kami masih bekerja di lapangan untuk memastikan apakah memang ada tersangka lain. Kalau memang ada, kami akan buktikan,” tukasnya.

Tersangka AR, seorang wiraswasta, dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us