Pontianak, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berusia 3 tahun yang terjadi di Kota Pontianak.
Sebelumnya kasus ini viral di media sosial karena ibu korban membuat surat terbuka untuk Presiden Prabowo. Kasus ini awalnya ditangani Polresta Pontianak, namun akhirnya dilimpahkan ke Polda Kalbar.
Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial AR (50 tahun) yang merupakan paman tiri korban. Pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait mengungkap kronologi awal kejadian tersebut. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (1/6/2024), di rumah kediaman AR di Kota Pontianak.