Banjarmasin, IDN Times - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) belum mencapai target yang ditetapkan. Untuk menghindari hal serupa, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana untuk menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut direncanakan akan diberlakukan mulai bulan April 2024 mendatang. Sebelum implementasi, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.