Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Petugas Dishub Kota Banjarmasin memasang tambu larangan parkir sembarangan.

Banjarmasin, IDN Times - Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) belum mencapai target yang ditetapkan. Untuk menghindari hal serupa, Pemerintah Kota Banjarmasin berencana untuk menaikkan tarif retribusi parkir kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut direncanakan akan diberlakukan mulai bulan April 2024 mendatang. Sebelum implementasi, Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

1. Faktor target PAD yang tinggi

Lahan parkir di Balai Kota Banjarmasin.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Slamet Begjo menjelaskan, terdapat dua alasan mengapa perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi parkir.

Pertama, terkait dengan target PAD yang harus dipenuhi. Tahun ini, target pendapatan dari retribusi parkir adalah sebesar Rp6,5 miliar. Namun, jika melihat capaian pada tahun 2023, pendapatan dari retribusi parkir hanya mencapai 86 persen dari target tersebut.

Oleh karena itu, untuk memastikan target tersebut tercapai, penyesuaian tarif parkir perlu dilakukan. Slamet optimis bahwa dengan penyesuaian ini, target pendapatan Rp6,5 miliar bisa tercapai bahkan dapat melebihi.

"Faktor pertama adalah karena target PAD retribusi parkir harus tercapai, sehingga kami melakukan penyesuaian. Dengan kenaikan tarif, Insya Allah target Rp6,5 miliar dapat tercapai dan bahkan dapat terlampaui," ujarnya saat dihubungi pada Minggu (18/2/2024).

2. Tarif parkir sudah 8 tahun belum disesuaikan

Editorial Team

EditorHamdani

Tonton lebih seru di