Banjarmasin, IDN Times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pemetaan wilayah perindustrian dan pergudangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tata ruang kota yang terus berkembang tidak menjadi semrawut.
Pemetaan kawasan industri dan pergudangan ini telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2001 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Rencana Tata Ruang Terpadu Perkotaan (RTTR) 2023.