Banjarmasin, IDN Times - Keberadaan gelandangan, pengemis, dan anak jalanan (anjal) masih menjadi persoalan sosial di Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel). Apalagi masyarakat diketahui masih kerap memberikan uang kepada kelompok yang banyak ditemui di perempatan jalan Banjarmasin ini.
Pemerintah Kota Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila.
Satpol PP Kota Banjarmasin pun kewalahan dalam penanganan peningkatan para gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan kota. Mereka juga tidak berani memberikan sanksi kepada warga yang memberikan uang kepada pengemis, pengamen, dan gelandangan.