Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama membantah proses pengisian jabatan di institusinya bisa diintervensi oleh pihak luar. Pihak yang dimaksud adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy yang kini sudah berstatus tersangka kasus suap. Narasi itu terbentuk karena pria yang akrab disapa Rommy menerima suap dengan total sekitar Rp300 juta dari dua pejabat Kementerian Agama di daerah.
Dua pejabat Kementerian Agama itu yakni Haris Hasanuddin, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhamma Muafaq Wirahadi yang duduk sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Proses transaksi dilakukan di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya pada Jumat (15/3). Tak lama usai terjadi transaksi, penyidik KPK menangkap ketiganya.
Dalam keterangan persnya pada Sabtu (16/3), Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menyebut uang itu diberikan agar Haris dan Muafaq bisa duduk di posisinya saat ini. Apalagi Haris dilaporkan tidak lolos untuk menduduki posisi itu. Apalagi sebelumnya, ia dilaporkan juga pernah mendapatkan hukuman disiplin. Tapi, dengan bantuan Rommy, Haris dan Muafaq bisa lolos.
Publik pun bertanya kok bisa praktik ini terjadi? Sebab, praktik perekrutan pegawai di Kemenag sudah dilakukan secara online. Lalu, apa penjelasan Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Nur Kholis?
"Kami tentu tidak mengetahui apa yang terjadi di lapangan ya. Itu bukan ranah kami. Ranah kami di pansel (panitia seleksi) bekerja sesuai dengan SOP PP 11 tahun 2017," kata Nur Kholis ketika ditemui media pada Senin malam (18/3) di kantor Kemenag.
Apakah ada pelanggaran SOP sehingga nama Haris bisa lolos?