Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bareskrim Ungkap Kasus Puluhan Ton Bawang Ilegal, Tersangka Masih Dirahasiakan
Bareskrim ungkap kasus bawang ilegal puluhan ton. (IDN Times/istimewa).

Pontianak, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan praktik penyelundupan komoditas hortikultura ilegal asal Malaysia yang masuk melalui jalur darat perbatasan Kalimantan Barat (Kalbar). Namun di balik pengungkapan bisnis ilegal bernilai fantastis itu, polisi hingga kini belum membuka identitas para tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Dery Agung Wijaya, memastikan perkara tersebut sebenarnya sudah memiliki konstruksi hukum yang kuat. Bahkan, gelar perkara bersama jaksa penuntut umum disebut telah dilakukan.

“Kontruksi hukum sudah terbangun. Karena tidak mungkin sebuah perkara tidak ada tersangka atau pelakunya,” kata Dery kepada wartawan di Pontianak, Kamis (21/5/2026).

1. Tersangka dirahasiakan agar tak hambat penyidikan

Komoditas ilegal tersebut dimusnahkan di Pontianak. (IDN Times/istimewa).

Meski demikian, Bareskrim masih menutup rapat identitas pihak yang diduga terlibat dengan alasan proses pengembangan penyidikan masih berlangsung.

“Dikhawatirkan dengan penyebutan inisial ataupun jumlah tersangka serta berasal dari mana dapat menghambat penyidikan,” ujarnya.

Sikap tertutup aparat ini memunculkan tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, dari hasil penyelidikan sementara, aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung selama satu hingga dua tahun dengan total penjualan mencapai 832 ton bawang ilegal dan perputaran uang sekitar Rp24,96 miliar. Besarnya skala operasi itu membuat dugaan adanya jaringan kuat di balik penyelundupan semakin mengemuka.

2. Awal mula pengungkapan kasus

Puluhan ton bawang ilegal masuk dari Malaysia. (IDN Times/istimewa).

Aktivitas distribusi komoditas ilegal dalam jumlah ratusan ton dinilai sulit berjalan tanpa dukungan jalur logistik dan jaringan terorganisir di wilayah perbatasan Kalbar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi Satgas Gakkum Lundup Bareskrim Polri terkait dugaan pemasukan bawang impor ilegal asal Malaysia tanpa dokumen resmi. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan komoditas hortikultura yang diduga masuk melalui jalur darat di Kalimantan Barat.

“Modus ini menunjukkan bahwa jalur perbatasan masih dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan komoditas pangan secara ilegal demi keuntungan perorangan ataupun kelompok tertentu,” kata Dery.

3. Puluhan kilogram barang bukti dimusnahkan senilai Rp675,7 juta

Pemusnahan barang bukti komoditas ilegal. (IDN Times/istimewa).

Dalam perkara ini, polisi memusnahkan sejumlah barang bukti berupa 9.680 kilogram bawang putih, 7.340 kilogram bawang bombai, 2.193 kilogram bawang merah, dan 1.719 kilogram bawang beri. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 20.932 kilogram dengan nilai taksiran Rp676,7 juta.

Selain itu, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalbar juga mengamankan sekitar 42 ton komoditas hortikultura ilegal lainnya berupa 33 ton bawang bombai, 1,2 ton wortel, dan 7,3 ton kentang dengan nilai mencapai Rp1,1 miliar.

Direktur Penindakan Karantina Tumbuhan Badan Karantina Indonesia, Abdul Rahman, mengingatkan bahwa ancaman pangan ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berpotensi membawa virus, bakteri, hingga hama penyakit tanaman berbahaya.

“Barang-barang yang masuk melalui pintu tidak resmi ini tidak melalui pemeriksaan karantina, sehingga patut diduga membawa hama dan penyakit berbahaya bagi masyarakat dan pertanian Indonesia,” kata Abdul.

Menurutnya, dampak jangka panjang dari penyelundupan hortikultura ilegal dapat mengancam ketahanan pangan nasional hingga merusak sentra produksi bawang dalam negeri yang kini mulai berkembang untuk ekspor.

Editorial Team