Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bareskrim Usut Pembeli Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

screenshot-20220829-221653-whatsapp-fa1aabbcb88c3e02459a816131af5fda.jpeg
Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono. (Dok. Istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri masih mendalami kasus tambang batu bara ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kabupaten Kukar, Kaltim, termasuk aktivitas pengiriman batu bara melalui pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT), Balikpapan.

Sebagai informasi, barang bukti berupa 351 kontainer batu bara ilegal yang dikirim dari Pelabuhan KKT, di Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 248 kontainer telah disita di depo Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara itu, 103 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan. Total ratusan ribu ton batu bara diduga berasal dari kegiatan ilegal tersebut.

Meski menjadi pelabuhan asal pengiriman emas hitam ilegal, Wakil Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan pihak pengelola KKT dalam praktik tambang ilegal tersebut. “KKT sampai dengan saat ini keterlibatannya belum ada. Kita sudah lakukan pemeriksaan,” ujar Indra saat dikonfirmasi.

1. Polisi telusuri pihak yang membeli batu bara ilegal

0d9c2a0711384753a499dbcf178ca912.jpeg
Konferensi pers pengungkapan tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kukar, Kaltim. (Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Perak)

Indra menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, khususnya terkait jalur distribusi batu bara dari hulu ke hilir. Salah satu fokus utama penyidik saat ini adalah menelusuri pihak-pihak yang membeli batu bara ilegal tersebut.

“Kita baru mulai sampai di hilir. Hilirnya ini baru sampai ke pelabuhan. Nanti dari pelabuhan kita kembangkan. Ke mana ini? Siapa yang beli ini? Apakah perusahaan, atau perorangan, atau badan hukum?” jelasnya.

2. KSOP Balikpapan juga diperiksa

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain memeriksa pengelola pelabuhan, penyidik Bareskrim juga telah meminta keterangan dari pihak Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat dari seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) yang memberikan penjelasan seputar dokumen pengapalan yang dimiliki masing-masing perusahaan.

“KSOP sudah kita periksa juga, dari seksi Lala. Mereka menyampaikan terkait dokumen pengapalan yang dimiliki masing-masing perusahaan,” kata Indra.

Indra memastikan bahwa tim penyidik akan terus menelusuri alur distribusi hingga menemukan aktor-aktor di balik pembelian batu bara ilegal itu.

“Masih proses. Pembeli-pembeli batu bara itu sementara sedang kita lakukan penyelidikan,” tambahnya.

3. Tambang batu bara ilegal di Samboja Dibongkar Bareskrim

WhatsApp-Image-2025-07-18-at-06.11.20-750x375.jpeg
Dirtipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin (tengah). (Dok. Polri)

Dittipidter Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang batu bara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Tambang ini diduga merugikan negara hingga Rp5,7 triliun dan merusak lingkungan.

Menurut Dirtipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin, pengungkapan dilakukan bersama KLHK, ESDM, dan Otorita IKN. Penyelidikan berlangsung pada 23–27 Juni 2025, setelah ada laporan masyarakat mengenai aktivitas pemuatan batu bara yang dibungkus karung.

Kerugian negara diperkirakan berasal dari hilangnya batu bara sejak 2016 hingga 2024 sebesar Rp3,5 triliun dan kerusakan hutan senilai Rp2,2 triliun. Nilai ini masih bisa bertambah seiring penghitungan kerusakan lingkungan lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us