Batasan Umur 15 Tahun, Ancam Keberadaan Sekolah Swasta

Balikpapan, IDN Times - Penerapan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tidak mempengaruhi jumlah pendaftar di sekolah swasta. Padahal sistem zonasi diharapkan juga dapat menjadi satu sarana pemerataan pendidikan termasuk untuk sekolah swasta.
Pada penerimaan siswa baru tahun ini, sebagian sekolah swasta masih mengalami kekurangan murid. Kondisi ini diperparah dengan kebijakan pembatasan umur maksimal 15 tahun bagi calon peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kesempatan sekolah swasta untuk memperoleh peserta didik menjadi semakin mengecil karena jumlah pendaftar yang diperkirakan akan terus menurun akibat kebijakan pembatasan umur tersebut.
"Tidak ada penambahan jumlah siswa sejak ada sistem zonasi seperti yang diwacanakan," kata Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Sinar Pancasila Kota Balikpapan, Agus Haryono kepada wartawan saat ditemui di tempat kerjanya, Selasa (9/9).
1. Dari 5 kelas yang tersedia cuma 2 kelas yang terisi
Wacana pemerintah untuk menerapkan sistem zonasi sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru sebagai upaya pemerataan pendidikan ternyata tidak berdampak pada keberadaan sekolah swasta.
Agus Haryono mengungkapkan berdasarkan pengalaman di tahun 2018 lalu, SMP Sinar Pancasila membuka kuota sebanyak 160 siswa yang terbagi dalam 5 ruang belajar atau kelas, namun hingga berakhirnya jadwal pendaftaran hanya terisi 3 kelas.
Kondisi ini diperkirakan akan semakin parah dengan kebijakan pembatasan umur maksimal 15 tahun untuk masuk SMP. Pada tahun 2019 ini, sejak dibuka pendaftaran pada 1 Juli hingga menjelang ditutupnya pendaftaran pada tanggal 11 Juli, jumlah pendaftar baru mencapai 45 orang.
"Kalau seperti ini, swasta yang tidak bisa bertahan bisa tutup karena tidak kebagian siswa," ungkapnya.