Balikpapan, IDN Times - Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MR di kawasan Samarinda Kota, Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 22.45 WITA. MR ditangkap saat diduga melakukan transaksi sabu di pinggir jalan.
Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nurkhotib, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mengambil sabu tersebut atas pesanan seseorang berinisial I.
“MR dijanjikan imbalan Rp1,5 juta untuk mengambil paket narkotika di Samarinda,” ujarnya diberitakan Antara di Balikpapan, Kamis (27/11/2025).
