Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba jenis sabu
Ilustrasi upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram pada Jumat (21/11/2025) (dok. Dispenal)

Balikpapan, IDN Times - Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim menangkap seorang pria berinisial MR di kawasan Samarinda Kota, Senin (24/11/2025) malam sekitar pukul 22.45 WITA. MR ditangkap saat diduga melakukan transaksi sabu di pinggir jalan.

Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Nurkhotib, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mengambil sabu tersebut atas pesanan seseorang berinisial I.

“MR dijanjikan imbalan Rp1,5 juta untuk mengambil paket narkotika di Samarinda,” ujarnya diberitakan Antara di Balikpapan, Kamis (27/11/2025).

1. Barang bukti narkoba diamankan

Ilustrasi sabu dalam plastik klip dimasukkan dalam makanan sambal tahu. (IDN Times/istimewa).

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu seberat 930 gram serta satu unit telepon genggam OPPO A17 warna biru yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi. Dari ponsel tersebut, penyidik menelusuri jejak percakapan yang mengarah pada jaringan pemasok.

2. Kronologis penangkapan kasus narkoba

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

MR juga mengaku sempat mengajak temannya berinisial A dalam perjalanan, namun A disebut tidak mengetahui bahwa tujuan mereka berkaitan dengan peredaran narkotika.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat serta jalur distribusi sabu tersebut.

3. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

MR, 28 tahun, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal-pasal tersebut, ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Polda Kaltim berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegas AKBP Nurkhotib.

Editorial Team