Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Mela Hapsari

Balikpapan, IDN Times - Beredarnya video di media sosial tentang "penculikan" kotak suara  menghebohkan Balikpapan. Bawaslu Balikpapan menanggapi kegaduhan kotak suara Pemilu 2019 yang diduga "diculik" di Hotel Mega Lestari Balikpapan (18/4).

Selain masalah kotak suara yang disimpan di hotel, ada pula beberapa TPS yang mendapat rekomendasi untuk melakukan pemilihan suara ulang di kota minyak ini. Berikut informasi detailnya:

1. Kotak suara tidak "diculik" ke hotel, petugas Bawaslu juga ada di lokasi

Dok. Pribadi/ Agustan

Kejadian penyimpanan kotak suara ke Hotel Mega Lestari memicu kontroversi.  "Dengan tegas kami katakan bahwa pengawas kami juga hadir di hotel tersebut. Memang tidak setiap kecamatan memiliki tempat yang representatif untuk penyimpanan kotak suara. Karena tidak cukup maka ditampung di hotel tersebut," jelas Agustan, Ketua Bawaslu Kota Balikpapan kepada IDN Times. 

Agustan menilai bahwa sebenarnya tidak ada masalah dari segi penempatan kotak suara. Penggunaan hotel untuk tempat penyimpanan kotak suara tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Namun munculnya isu bahwa pemilik hotel berafiliasi dengan parpol tertentu meresahkan pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Apalagi ada beberapa kotak suara dalam keadaan tidak terkunci. "Bohong jika dikatakan surat suara dicuri karena kotak suara tidak disegel. Di situ juga ada aparat kepolisian. Ini sebenarnya karena faktor kelelahan dari petugas setelah penghitungan suara, bukan karena kesengajaan," jelas Agustan.

Hal ini juga menjadi temuan Bawaslu dan akan dievaluasi lebih lanjut apakah masuk dalam pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana.

2. Pemungutan suara ulang di 3 TPS

IDN Times/Mela Hapsari

Bawaslu Balikpapan merekomendasikan pemungutan suara ulang pada 3 TPS di Kecamatan Balikpapan Selatan. Agustan menjelaskan pemungutan suara ulang dianggap perlu dilakukan di TPS 16 Kelurahan Gunung Bahagia, TPS 19 dan TPS 39 Kelurahan Sungai Nangka. Penyebabnya adalah karena simpang siur informasi hoaks keputusan MK di media sosial yang menyebutkan bermodal E-KTP saja, warga bisa menggunakan hak pilihnya. Akibatnya, beberapa warga pendatang (domisili di luar Balikpapan) memaksa untuk bisa mencoblos.

Rekomendasi Bawaslu  untuk TPS 16 Kelurahan Gunung Bahagia dan TPS 39 Kelurahan Sungai Nangka dilakukan pemungutan suara ulang untuk memilih presiden dan wakil presiden. Sementara, pemungutan suara di TPS 19 Kelurahan Sungai Nangka untuk memilih Presiden, dan anggota DPR-RI, dan DPD-RI.

3. Pemungutan suara lanjutan di Rutan Balikpapan

IDN Times/Ilyas Listianto Mujib

Agustan juga menjelaskan, "Pemilihan lanjutan juga akan dilakukan di Rutan Balikpapan karena warga di sana diperlakukan sebagai pemilih pindahan. Setelah berjalan pemungutan suara baru diketahui bahwa ada 27 warga binaan yang seharusnya memiliki hak untuk memberikan suara namun tidak mendapatkan haknya tersebut. Untuk mengakomodir hak warga binaan, Rabu 24 April 2019 ini akan dilakukan pemungutan suara lanjutan di Rutan Balikpapan.

Editorial Team