Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menghentikan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada Kota Balikpapan.
Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatkan dua ASN tersebut dihentikan karena Bawaslu tidak mendapatkan bukti kedua ASN yang bersangkutan telah mendaftar di partai politik di Pilkada Kota Balikpapan.
“Kami hentikan karena kami (Bawaslu) tidak dapat menemukan bukti yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan telah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah di partai. Kami juga sudah periksa daftar hadir tidak ada ditemukan,” kata Komisioner Bawaslu Provinsi Kaltim Muhammad Ramli usai melaksanakan kegiatan Sosialisasi Indeks Kerawanan Pilkada Balikpapan tahun 2020 di Hotel Golden Tulip Balikpapan, Selasa (17/3).