Samarinda, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) telah melaporkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan pejabat tinggi Pemerintah Kota setempat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena dugaan pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.
Komisioner Bawaslu Samarinda Tumenggung Udayana melaporkan tiga ASN jelang pelaksanaan pilkada serempak pada bulan November nanti.
"Dugaan terhadap ketiga ASN ini mencakup upaya pendekatan kepada beberapa partai politik dengan tujuan untuk mencalonkan diri sebagai wali kota dan wakil wali kota," ujarnya diberitakan Antara, Senin (10/6/2024).