Balikpapan, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan Agustan menanggapi kasus Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang diduga mengarahkan pemilih untuk memilih kolom kosong pada Pilkada Serentak 2020.
Agustan mengatakan, pada dasarnya wali kota dilarang melakukan kegiatan, kewenangan dan program yang dapat merugikan pasangan calon (paslon) baik di daerah sendiri atau daerah lain. Meskipun demikian, ia mengaku sampai hari ini pihaknya belum menerima laporan terkait Wali Kota Balikpapan yang diduga tidak netral tersebut.
"Sampai hari ini belum ada laporan kepada kami," kata Agustan saat dihubungi IDN Times melalui telepon pada Sabtu (31/10/2020) .