BNNP Kalbar musnahkan 61 kg narkotika. (IDN Times/istimewa).
Lalu, kasus keempat terjadi di Kota Pontianak, pada Minggu (12/10/2025), tersangka Wahyudi alias Sakau ditangkap di area parkir Blu Car Wash, Jalan MT Haryono dengan barang bukti sabu seberat 997,82 gram netto.
“Tersangka mengaku akan membawa narkotika tersebut dari Pontianak menuju Kalimantan Selatan,” paparnya.
Dari seluruh kasus, adapun rinciannya yaitu narkotika jenis sabu seberat 60.856,91 gram, ganja 911 gram, dan MDMA cair 99 bungkus dengan berat bruto sekitar 764,6 gram.
Barang bukti tersebut sebelumnya telah dilakukan penimbangan dan penyisihan di UPT Metrologi Pontianak untuk mendapatkan berat bersih (netto).
Totok mengatakan seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bukti nyata kerja keras seluruh aparat dan kolaborasi lintas sektor dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat,” tukasnya.