Pontianak, IDN Times - Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyerahkan dua tersangka yang terlibat kasus tindak pidana cukai. Pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Mempawah, pada Rabu (14/1/2026).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan P21 atas penyidikan terhadap tindak pidana cukai.
Sesuai dengan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat nomor B-5189/O.1.5/Ft.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 dan B51890/O.1.5/Ft.2/12/2025 tanggal 17 Desember 2025.
