Pontianak, IDN Times - Bea Cukai Kanwil Kalbagbar menyerahkan tersangka beserta barang bukti berupa rokok ilegal kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, pada Rabu (5/11/2025).
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut atas penindakan yang dilakukan pada 11 September 2025 di Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri menerangkan bahwa tersangka terjerat dalam kasus peredaran rokok ilegal.
