Pontianak, IDN Times - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) mengamankan sebanyak 2 juta lebih batang rokok ilegal yang masuk dari Malaysia hingga Pulau Jawa, sejak Januari hingga Juli 2023.
Sebanyak 2.398.320 batang rokok ilegal diperkirakan nilai barang sebesar kurang lebih Rp3 miliar. Rokok ilegal tersebut diamankan dari beberapa distributor di Pontianak, dan di perbatasan Malaysia.
Namun setiap dilakukan penindakan, tak ada tersangka yang ditampilkan dalam kasus tersebut. Ternyata, pelaku yang menyelundupkan rokok ilegal tersebut kini dapat pilihan dari suatu peraturan pemerintah, yakni bisa dilanjutkan dengan hukum pidana atau pun bisa membayar kerugian negara 3 hingga 4 kali lipat.