Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kalbar, Beni Novri menggelar pers rilis. (IDN Times/Teri).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kalbar, Beni Novri menggelar pers rilis. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cuaki (DJBC) Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) selama tahun 2023 telah menindak sebanyak sebanyak 7 unit mobil mewah. Sejak 1 Januari hingga 19 Desember 2023, sebanyak 1.330 Surat Bukti Penindakan (SBP). Sedangkan capaian realisasi penerimaan Kanwil DJBC Kalbagbar sebesar Rp405 miliar atau 107,09 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp380 miliar.

“Jika dibandingkan dengan penerimaan Januari hingga Desember 2022 yang sebesar Rp1,7 triliun, capaian penerimaan tahun ini lebih rendah dari tahun lalu. Hal ini karena salah satunya kebijakan Pemerintah terkait pelarangan ekspor biji bauksit yang diberlakukan Juni 2023, sehingga penerimaan bea keluar menurun,” jelas Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Beni Novri, Kamis (21/12/2023).

1. Bea Cukai Kalbar sita 7 unit mobil mewah selama tahun 2023

Kendaraan roda empat jenis Land Rover Defender disita Bea Cukai Kalbar. (IDN Times/Teri).

Beni mengungkapkan, pihaknya menindak kendaraan bermotor roda empat sebanyak 7 unit mobil dengan merk Land Rover Defender, Hummer, BMW Couple (EP2), Nissan Silvia S15, Toyota Land Cruiser (2 unit), dan Merceders-Benz.

“Perkiraan total barang yakni sebesar Rp6 miliar lebih,” kata Beni.

Sedangkan penyitaan mobil mewah di bulan November dan Desember, pihaknya menyita kendaraan roda empat jenis Land Rover Defender dari Kodam XII/TPR ke Kanwil DJBC Kalbagbar dengan potensi nilai barang sebesar Rp550 juta.

2. Mobil akan dilelang atau jadi aset negara

Bea Cukai Kalbar menggelar pers rilis ungkapan kasus selama tahun 2023. (IDN Times/Teri).

Sejumlah mobil mewah yang diamankan Bea Cukai Kalbar selama ini menjadi Barang Milik Negara (BMN), bahkan biasanya mobil tersebut juga dilelang. Sedangkan barang yang tak bisa dilelang, biasanya langsung dimusnahkan.

“Jadi ada proses barang sitaan itu bisa jadi BMN, kemudian bisa dilelang. Kemudian untuk barang lain yang tidak bisa dilelang itu biasanya dimusnahkan. Kemudian untuk mobil selama ini seperti yang di Jagoi Babang itu dilelang, dan bisa juga dihibahkan,” sebutnya.

3. Lebih dari 7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan

Jutaan batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kalbar selama tahun 2023. (IDN Times/Teri).

Beni menyebutkan, Bea Cukai Kalbagbar sejak 1 Januari hingga 19 Desember 2023, pihaknya telah melakukan penindakan BKC Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 7.223.662 batang.

“Perkiraan nilai barang tersebut adalah kurang lebih Rp6 miliar lebih,” ungkap Beni.

Selain itu, BKC HT juga menindak BKC MMEA atau minuman beralkohol sebanyak 27.139 liter dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp26 miliar lebih. Untuk narkotika, sejak Januari 2023 pihaknya menindak 132.379 gram sabu, 6.379 butir ekstasi, dan 20.563 gram ganja. Sehingga total perkiraan nilai barang Rp260 miliar.

Editorial Team