Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Impor pakaian bekas.
Menkeu Purbaya rencana larang pengimporan pakaian bekas. (IDN Times/Teri).

Pontianak, IDN Times - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) Bea Cukai melakukan pencegahan terhadap masuknya ballpress yang kerap kali masuk melalui perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sanggau, Entikong, Kalbar.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Djaka Budhi Utama saat kunjungan kerjanya di Pontianak.

Menurut, Djaka, ballpress atau pakai bekas kerap kali masuk melalui jalur tak resmi atau jalur tikus di perbatasan Kalbar. Pihaknya juga  memperketat pengawasan dari modus-modus baru yang dilakukan.

1. Modus baru; ballpress ditumpuk di suatu tempat

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI Djaka Budhi Utama. (IDN Times/Teri).

Djaka menuturkan, saat ini ada modus baru yang dilakukan oleh para pengirim ballpress. Salah satunya adalah ballpress tersebut dikirim secara parsial dan ditumpuk di suatu tempat.

“Ballpress itu kita tahu sendiri masuk dari perbatasan, mungkin sekarang ini mereka dengan kita ketat mereka memiliki atau menggunakan modus-modus baru dengan mengirim secara parsial dan ditumpuk suatu tempat,” papar Djaka, Jumat (12/12/2025).

2. Bea Cukai sebut tak menindak ballpress yang sudah beredar di pasar

Pakaian bekas. (IDN Times/Teri).

Menjelang Nataru, pihaknya menyebutkan bahwa akan melakukan pengetatan pengawasan, terutama di kawasan seperti pelabuhan, bandara, ataupun pintu masuk lainnya yang masuk dalam daerah kepabeanan.

“Kalau ballpress kita cegah di perbatasan darat, berbatasan laut di pelabuhan, atau pun bandara,” papar Djaka.

Namun, terlepas dari wilayah kepabeanan, Djaka bilang, jika ballpress tersebut telah masuk ke pasar-pasar, maka kata dia, itu sudah bukan lagi kewajiban mereka dalam melakukan penindakan.

“Selama melwati daerah kepabeanan diinformasi ada barang masuk ya kita cegah, tapi kalau sudah di pasar-pasar itu bukan urusan Bea Cukai karena ada aparat lain yang mempunyai kewajiban untuk melakukan penindakan,” tegasnya.

3. Barang Modal Tidak Baru (BMTB) diperbolehkan untuk dijual

Pakaian bekas atau thrift. (IDN Times/Teri).

Terpisah, Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso dalam kunjungan kerjanya ke Pontianak menegaskan bahwa praktik thrifting atau peredaran pakaian bekas impor tetap dilarang di Indonesia.

Dia menekankan bahwa aturan yang berlaku hanya memberi ruang bagi BMTB atau Barang Modal Tidak Baru, bukan untuk pakaian bekas yang dijual kembali di pasar umum.

“Yang boleh itu BMPB, barang modal tidak baru. Jangan disamakan dengan pakaian bekas impor. Thrifting itu dilarang,” kata Budi.

Budi menjelaskan bahwa BMTB merupakan barang bekas yang digunakan sebagai alat produksi atau mesin industri, bukan komoditas konsumsi. Karena itu, tidak ada celah hukum yang memperbolehkan masuknya pakaian bekas impor untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat.

“Kami minta pengawasannya diperketat. Jika ditemukan pakaian bekas impor, itu harus ditindak,” tukasnya.

Editorial Team