Samarinda, IDN Times - Hingga saat ini Samarinda masih kekurangan ruang terbuka hijau (RTH). Dari 30 persen hanya bisa tercapai 5 persen. Itu artinya masih ada kekurangan 25 persen lagi. Padahal Perda No 2/2014 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2014–2034 sudah mengatur tetapan 30 persen dari 717,4 kilo meter persegi total luas Samarinda.
“Sangat disayangkan sekali. Padahal perda ini sudah berjalan enam tahun,” terang Ariansyah, warga Kecamatan Samarinda Seberang kepada IDN Times pada Senin (30/11/2020) siang.