Balikpapan, IDN Times – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda tengah menjadi sorotan. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yuliyanto, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi akibat ulah tiga personel yang tidak menjalankan prosedur standar operasional (SOP) saat berjaga.
“Salah satu SOP penjagaan adalah memeriksa setiap barang, termasuk makanan, yang masuk dari luar untuk para tahanan. Tapi ketiga personel ini meloloskan begitu saja tanpa pemeriksaan,” jelas Yuliyanto saat ditemui, Kamis (25/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga personel yang terlibat dalam penyelundupan ini adalah Aipda E, Bripda F, dan Bripda A. Mereka diduga memasukkan tujuh paket kecil sabu ke dalam rutan. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang sebesar Rp1 juta untuk meloloskan barang haram bagi salah satu tahanan itu.
