Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. (IDN Times/Erik Alfian)
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yuliyanto. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda tengah menjadi sorotan. Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar Yuliyanto, mengungkapkan bahwa insiden ini terjadi akibat ulah tiga personel yang tidak menjalankan prosedur standar operasional (SOP) saat berjaga.

“Salah satu SOP penjagaan adalah memeriksa setiap barang, termasuk makanan, yang masuk dari luar untuk para tahanan. Tapi ketiga personel ini meloloskan begitu saja tanpa pemeriksaan,” jelas Yuliyanto saat ditemui, Kamis (25/4/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga personel yang terlibat dalam penyelundupan ini adalah Aipda E, Bripda F, dan Bripda A. Mereka diduga memasukkan tujuh paket kecil sabu ke dalam rutan. Sebagai imbalan, mereka dijanjikan uang sebesar Rp1 juta untuk meloloskan barang haram bagi salah satu tahanan itu.

1.Diselundupkan lewat kotak makanan

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Penyelundupan tersebut dilakukan dengan cara menyembunyikan sabu di bagian bawah kotak makanan yang dikirim untuk tahanan. Karena tidak diperiksa, barang haram itu berhasil masuk ke dalam rutan.

Kasus ini terungkap setelah salah satu personel lainnya melaporkan adanya pelanggaran SOP kepada atasan. Dari laporan tersebut, dilakukan penyelidikan internal yang menemukan adanya kelalaian dalam tugas jaga.

Yuliyanto menyebutkan, ketiga anggota yang lalai telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) sejak 22 April 2025. Proses pemeriksaan terhadap para personel masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti.

“Nanti akan ditentukan bentuk sanksinya. Bisa sanksi disiplin, etik, bahkan pidana umum,” tegasnya.

2. Kasus pertama di Polresta Samarinda

Polresta Samarinda. (Dok. Antara)

Barang bukti yang ditemukan berupa tujuh paket kecil sabu. Meski begitu, Yuliyanto menyebut ini adalah kasus pertama yang terjadi di lingkungan Rutan Polresta Samarinda. Namun, ia tak menutup kemungkinan kasus serupa bisa terjadi di tempat lain.

“Sebenarnya SOP itu sudah jelas. Tapi yang jadi masalah adalah integritas personel. Di rutan lain, kami belum melihat kejadian seperti ini, tapi tidak menutup kemungkinan bisa saja terjadi. Sabu ini bisa masuk lewat banyak cara,” ujarnya.

Polda Kalimantan Timur menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti lalai atau terlibat dalam penyelundupan narkoba.

“Kami tidak akan mentolerir kejadian seperti ini. Ini bagian dari komitmen kami agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” kata  Yuliyanto.

3. Komitmen Kapolda Kaltim

Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro. (Dok. Polda Kaltim)

Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, juga sudah menerima laporan soal adanya penangkapan tiga personel Polda Kaltim terkait kasus penyelundupan narkoba.

"Betul ada peristiwa itu," ujarnya lewat sambungan telpon, Kamis (24/4/2025) malam.

Ketiga oknum tersebut telah diamankan oleh Propam bersama barang bukti narkoba. "Sedang kita proses, sudah ditempatkan di patsus (penempatan khusus)," jelas Endar.

Mantan penyidik KPK ini menegaskan tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam kasus narkoba. "Tidak ada toleransi ya, kalau narkoba di Kaltim," tegasnya.

Terkait sanksi, Endar menyebut pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam, termasuk kemungkinan pemecatan. "Soal PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) nanti akan dilihat hasil pemeriksaan. Saat ini masih proses," katanya.

Ia pun mengultimatum seluruh personel Polda Kaltim untuk tidak bermain-main dengan narkoba. "Jangan sampai ada yang main-main, ini komitmen saya. Berhenti sekarang juga," tegas Endar.

Editorial Team