Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan penarikan beras "Tiga Mangga Manalagi" dari pasaran. (IDN Times/Erik Alfian)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan penarikan beras "Tiga Mangga Manalagi" dari pasaran. (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur memerintahkan kepada PT Sinar Surya Wijaya Raya, untuk menarik produk beras premium dengan merek "Tiga Mangga Manalagi" dari pasaran paling lambat 30 Maret 2025.

Perintah penarikan ini dilakukan setelah DPPKUKM Kaltim bertemu dengan perwakilan PT Sinar Surya Wijaya Raya pada Selasa (24/3/2025). Terdapat sejumlah persoalan yang membuat beras dengan merek itu harus dicabut.

1. Takaran kurang

Pedagang menyebut penarikan hanya berlaku untuk beras "Tiga Mangga Manalagi" kemasan 5 kilogram. (IDN Times/Erik Alfian)

Asep Nuzuludin dari Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) yang mewakili Kepala Dinas DP2KUKM Kaltim, mengatakan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terpadu yang dilakukan pada 14 Maret 2025 di Pasar Sepinggan, Balikpapan.

"Berdasarkan pengawasan tersebut, ditemukan bahwa berat bersih beras kemasan 5 kg yang dipasarkan oleh PT. Sinar Surya Wijaya Raya tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Setelah ditimbang ulang, beratnya hanya berkisar antara 4,715 hingga 4,785 kg," kata Asep, dalam keterangan tertulisnya.

2. Bertentangan dengan UU Perilindungan Konsumen

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di