Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan merevisi syarat surat kesehatan untuk pendaftaran calon Panitia ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Balikpapan 2020 yang dinilai memberatkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan sejumlah camat dan lurah, penggunaan syarat surat kesehatan yang dilampirkan dalam proses pendaftaran PPK/PPS dinilai memberatkan, karena biaya yang harus dikeluarkan oleh calon petugas Pilkada cukup besar.
“Dari hasil kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk biaya pemeriksaan umum jasmani Rp80 ribu, rohani Rp400 ribu dan tes bebas narkoba Rp120 ribu hanya untuk alatnya. cukup lumayan mahal lah,” kata Noor Thoha ketika diwawancarai dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pilwali Balikpapan 2020 di Hotel Tiga Mustika Balikpapan, Rabu (15/1).