Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gambar WhatsApp 2025-07-12 pukul 15.59.49_d59a8f63.jpg
SE pemuda asal penajam yang bawa badik ke kantor polisi (IDN Times/Ervan)

Intinya sih...

  • Polisi curigai benda mencolok di pinggang SE

  • Pelaku langsung diamankan berikut barang buktinya

  • Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara

Penajam, IDN Times – Seorang pria berinisial SE (24), warga Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, ditangkap polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam saat berada di Mapolsek Sepaku, Jumat (11/7/2025).

Kapolsek Sepaku IPTU Syarifuddin, mewakili Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut SE awalnya datang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pencurian buah sawit.

“Sekitar pukul 16.00 WITA, SE datang ke Polsek Sepaku. Saat hendak diperiksa, petugas mencurigai adanya benda mencolok di pinggangnya,” kata IPTU Syarifuddin kepada IDN Times.

1. Polisi curigai benda mencolok di pinggang SE

Barang bukti badik milik SE yang diamankan polisi (IDN Times/Ervan)

Setelah diminta mengangkat bajunya, petugas menemukan sebilah badik lengkap dengan sarung (kompang) terselip di sisi kanan pinggang SE.

“Awalnya kami hanya curiga karena bagian bajunya tampak menonjol. Setelah diperiksa, ternyata benar, dia membawa senjata tajam,” jelas Syarifuddin.

2. Pelaku langsung diamankan berikut barang buktinya

Polsek Sepaku (IDN Times/Ervan)

SE tidak bisa menunjukkan alasan sah atas kepemilikan senjata tajam tersebut. Ia pun langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah badik sepanjang 23,5 cm beserta sarung sepanjang 25 cm. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyusun laporan resmi terkait kasus ini.

3. Tersangka diancam hukuman 10 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

IPTU Syarifuddin menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tersangka SE masih terus berjalan. Pihaknya akan segera menggelar perkara guna melanjutkan tahapan penegakan hukum.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah. Pelanggaran seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Editorial Team