Tenggarong, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi di wilayah Kampung Kamal, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang ibu rumah tangga berinisial M (35), warga Muara Jawa, ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp67 juta.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, oleh Unit Reskrim Polsek Samboja berdasarkan laporan dari korban yang merupakan warga Kampung Kamal.
“Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura bisa menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban dijanjikan uang Rp40 juta bisa menjadi miliaran rupiah,” jelas AKP Sarlendra, Rabu (21/5/2025).