Bermodalkan Permen Lolipop, ASN di Landak Perkosa Balita

Pontianak, IDN Times - Bermodalkan iming-iming permen lolipop, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat (Kalbar) diringkus polisi karena memperkosa bocah di bawah umur lima tahun (balita).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasatreskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama menyampaikan, pelaku saat ini sudah diringkus ke Polres Landak.
“Telah terjadi persetubuhan oleh oknum PNS di Kabupaten Landak terhadap seorang anak di bawah umur,” kata Renov, Minggu (10/3/2024).
1. Peristiwa ini terjadi 2 kali
Renov mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada seorang balita berusia 4 tahun di Kabupaten Landak.
Pemerkosaan ini terjadi pada bulan Desember 2023 dan pada bulan Februari 2024. Pelaku melakukan aksinya di kediaman rumahnya di Kecamatan Ngabang.
“Kasus ini terungkap pada 26 Februari 2024 lalu, setelah korban yang masih berusia empat tahun bercerita kepada ibunya,” lanjutnya.