Samarinda, IDN Times – Dua orang tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul Samarinda akhirnya ditangkap. Keduanya, berinisial D (42) dan E (38), sebelumnya sempat mangkir dari dua kali panggilan resmi penyidik Balai Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan.
Penangkapan dilakukan pada 19 Juli 2025 oleh tim gabungan Gakkumhut wilayah dua Kalimantan. Informasi ini dikonfirmasi melalui unggahan resmi akun Instagram Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada Senin (21/7/2025). “Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Samarinda,” tulis Gakkum dikutip dari Instagram resmi Gakkum Kehutanan.