Sambil melakukan kajian, kata dia, pihaknya telah menyebar surat edaran tersebut dalam bentuk tembusan ke wilayah kerjanya di Kaltim dan Kaltara.
Isi dari surat tersebut ialah menarik dari peredaran obat yang mengandung ranitidin tercemar nitrosodimethylamine (NDMA) lebih dari 96 nanogram (ng).
Obat yang ditarik antara lain Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/ml dengan nomor batch produk beredar 95486 160-190, 06486 001-008, 16486 001-051 dan 26486 001-018, pemegang izin edar PT Phapros, Tbk.
Kemudian, Zantac Cairan Injeksi 25 mg/ml. Detail nomor batch GP4Y, JG9Y dan XF6E, pemegang izin edar PT Glaxo Wellcome Indonesia.
Serta Rinadin Sirup 75 mg/5ml. Data nomor batch obat 0400518001, 0400718001 dan 0400818001, pemegang izin edar PT Global Multi Pharmalab
Selain itu, Indoran Cairan Injeksi 25 mh/ml. Nomor batch obat ini ialah BF171 008 dan Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/ml. Nomor batch obat adalah BF171 009 s/d 021, pemegang izin edar PT Indofarma.
"Di wilayah pengawasan BPOM Samarinda yang ditarik adalah Ranitidine Cairan Injeksi 25 mg/ml dengan nomor batch produk 26486 003," tuturnya.