Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Balikpapan, IDN Times - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,509 gram di Jalan Gotong Royong Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Sabtu (7/1/2023). 

“Pelaku diketahui berinisial AT(27) dan BF(43) di Jalan Gotong Royong Kecamatan Palaran Kota Samarinda,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Pol Yusuf Sutejo dalam keterangan tertulis, Senin (9/1/2023).

1. Penangkapan pelaku narkoba di Samarinda

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,509 gram di Jalan Gotong Royong Kecamatan Palaran Samarinda, Sabtu (7/1/2023). Foto Polda Kaltim

Yusuf mengatakan, polisi memperoleh informasi adanya praktik peredaran narkoba di Samarinda, sehingga diturunkan tim untuk dilakukan penyelidikan. 

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan di lakukan penangkapan terhadap pelaku sekitar pukul 22.00 Wita.

2. Polisi menyita barang bukti

Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,509 gram di Jalan Gotong Royong Kecamatan Palaran Samarinda, Sabtu (7/1/2023). Foto Polda Kaltim

Selama proses pemeriksaan, Yusuf menyebutkan, polisi menyita tas ransel berisi 1 bungkus biskuit Cina yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu. Sekaligus handphone merek Samsung A7 yang diduga dipergunakan sebagai alat transaksi peredaran narkoba.

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit Cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.509 gram serta sebuah handphone merek Samsung A7," ungkapnya. 

3. Pelaku langsung dibawa ke Mapolda Kaltim

Ilustrasi pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim langsung membawa kedua tersangka berikut barang bukti ke Mapolda Kaltim di Balikpapan. Proses pengembangan penyidikan terus dilakukan guna mengungkap penyalahgunaan narkoba di Samarinda.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Yusuf.

Editorial Team