Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-10 at 15.19.49.jpeg
Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kaltim 2025 di Balikpapan, Rabu (10/9/2025). (IDN Times/Erik Alfian)

Balikpapan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa komitmen pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk memperkuat integritas sekaligus menutup berbagai celah praktik korupsi di Kalimantan Timur (Kaltim). Pesan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Daerah Wilayah Kalimantan Timur Tahun 2025 bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi dalam Upaya Mewujudkan Pemerintahan Daerah yang Bebas Korupsi” yang digelar di Kota Balikpapan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa Kalimantan Timur memiliki modal besar untuk berkembang menjadi daerah yang maju. Namun, potensi tersebut hanya bisa terwujud jika didukung oleh tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Upaya yang dapat dilakukan antara lain melalui penyampaian kinerja secara transparan, pemetaan titik rawan korupsi, hingga penerapan strategi pencegahan yang nyata dan berkelanjutan.

“Pejabat harus mampu menjaga integritas, tidak boleh larut dalam sistem yang penuh celah. Memahami tata kelola adalah kewajiban, sementara menjalankan amanah dengan integritas merupakan sebuah keniscayaan,” tegas Setyo.

1. Capaian MCP dan SPI: Masih perlu perbaikan

Ketua KPK, Setyo Budiyanto. (IDN Times/Erik Alfian)

Berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024, Kalimantan Timur mencatat capaian MCSP dengan rerata sebesar 80,35 dan SPI sebesar 69,95 dari skala 100. Skor SPI Provinsi itu menandakan daerah ini masih dalam kategori ‘Waspada’.

Kota Bontang dan Balikpapan menjadi daerah dengan capaian skor MCSP tertinggi, masing-masing 95,47 dan 95,34. Namun, skor MCSP beberapa daerah seperti Kabupaten Kutai Timur 61,54 serta Mahakam Ulu 66,76 menunjukkan skor rendah, yang menandakan perlunya peningkatan tata kelola dan pengawasan internal.

Tata kelola dan pengawasan internal itu termasuk dalam delapan fokus intervensi MCSP yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), dan optimalisasi pajak daerah.

2. Celah korupsi yang harus diantisipasi

ilustrasi korupsi (pixabay.com/Mohamed_hassan)

KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi yang perlu diwaspadai oleh pemerintah daerah, antara lain: jual beli jabatan di lingkungan birokrasi; konflik kepentingan dalam kebijakan publik; penyalahgunaan dana hibah, bansos, dan APBD; manipulasi laporan keuangan dan PAD; korupsi dalam pengadaan barang dan jasa; suap dan gratifikasi dalam perizinan usaha; hingga pungutan liar di layanan publik.

Sementara itu, sepanjang 2023–2025, KPK menerima 80 pengaduan dari masyarakat terkait Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kota Balikpapan (44 pengaduan), Kutai Kartanegara (31), dan Kutai Timur (29) menjadi daerah dengan jumlah laporan tertinggi. Hal ini menunjukkan masih adanya praktik yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Jenis pengaduan yang masuk mencakup dugaan penyalahgunaan anggaran, gratifikasi, suap, serta pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa. KPK menekankan pentingnya penguatan sistem pengaduan masyarakat dan whistleblowing system (WBS) sebagai bagian dari kontrol sosial.

“Pengaduan masyarakat ini menjadi sinyal adanya celah korupsi yang perlu diantisipasi. Perlu strategi dan atensi penuh dari semua pihak terutama penyelenggara negara dalam menutup celah ini. Mulai mengedepankan transparansi, regulasi yang jelas dan akuntabilitas, serta pengasawan juga harus berjalan tanpa intervensi dan kepentingan apa pun,” pesan Setyo.

Selanjutnya, Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar retorika di podium, melainkan aksi nyata yang harus dimulai dari sistem dan komitmen para pemimpin daerah. Pemerintah daerah didorong untuk melakukan digitalisasi layanan publik, meningkatkan transparansi anggaran, dan memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

3. Harapan dari pemerintah daerah

Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. (IDN Times/Erik Alfian)

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi dan membangun birokrasi yang bersih.

“Kami akan memperkuat peran inspektorat, mendorong pelaporan LHKPN dan gratifikasi secara terbuka, serta memastikan tidak ada jual beli jabatan. Kalimantan Timur harus menjadi contoh daerah dengan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujar Rudy Mas’ud.

Editorial Team