Balikpapan, IDN Times - Pihak Borneo Law Firm Kuasa Hukum Forkot Banjarmasin menolak mundur dalam pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satu pasal UU ini mengatur tentang pemindahan Ibu Kota Provinsi Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
"Perjuangan kita adalah mempertahankan dan mengembalikan marwah, menjaga sejarah para pejuang Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan," kata Perwakilan Borneo Law Firm Muhammad Pazri dalam pers rilis,Kamis (11/8/2022).
