Banjar, IDN Times - Proyek pembangunan tahap pertama Rumah Sakit (RS) Tipe-D di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan menjadi sorotan. Direktur perusahaan pemenang tender tersebut ternyata berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, membenarkan informasi mengenai status DPO kontraktor tersebut. "Benar kontraktor ini jadi DPO," ujar Robert saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (30/1/2026).
Tender proyek dengan pagu Rp10 miliar ini dimenangkan oleh PT Rizky Karya Nusantara yang beralamat di Jl. Kapuk Kamal, Kayu Besar No. 28, Jakarta Utara, DKI Jakarta. Direkturnya berinisial P alias Parjianto. Pengerjaan tahap pertama ini berfokus pada pematangan lahan, karena berada di areal gambut yang berair.
