Ilustrasi beras SPHP (Dok.IDN Times)
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam ton beras oplosan SPHP di Kota Pontianak disita pihak kepolisian. Penyitaan tersebut dilakikan di salah satu gudang di Gang Amanah Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.
Beras SPHP ini dicampur dengan beras menir dari Jawa (oplosan) itu diduga sudah berproduksi selama 4 bulan terakhir di Kota Pontianak serta diperjual belikan kepada masyarakat mulai yakni dengan harga Rp62-Rp63 ribu per 5 kilogramnya.
Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak ini pun berlangsung pada 26 Maret 2025 lalu. Berawal dari informasi masyarakat, gudang tersebut digerebek dan ditemukan sejumlah alat produksi pengoplos beras.
Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Sulastri mengatakan, seorang pria berinisial P diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus beras oplosan SPHP tersebut.
“Selain beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital,” terang AKP Sulastri.