Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
BOSP Jadi Jurus Kaltim Hindari PHK Guru Non-ASN, Honor Dibayar per Jam
ilustrasi guru (pexels.com/ irwan zahuri )

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah strategis untuk mengamankan nasib para guru non-aparatur sipil negara (ASN) dari ancaman pemberhentian massal. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menyebut dana BOSP menjadi solusi pembiayaan bagi tenaga pengajar di tengah pembatasan aturan dari pemerintah pusat.

“Dana BOSP menjadi solusi skema pendanaan guru pengganti di tengah pembatasan aturan pusat,” ujarnya dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (2/5/2026).

1. Pembatasan penugasan bagi guru non-ASN

ilustrasi guru (pexels.com/Roman Odintsov)

Kebijakan ini merupakan respons atas terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, yang membatasi masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

Armin menjelaskan, melalui skema BOSP, sekolah tetap dapat merekrut tenaga pendidik pengganti dengan sistem pembayaran berbasis jam mengajar. Besaran honorarium bervariasi, tergantung kemampuan anggaran masing-masing sekolah, dengan nilai maksimal mencapai Rp50.000 per jam.

2. Mengatasi persoalan keterbatasan tenaga pengajar

ilustrasi guru (pexels.com/Airlangga Jati)

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk mengantisipasi kekurangan tenaga pengajar, terutama seiring banyaknya guru ASN yang memasuki masa pensiun.

“Pemenuhan formasi tenaga pendidik di daerah semakin sulit, terlebih pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah,” jelasnya.

Selain untuk membiayai guru pengganti, efisiensi dana BOSP juga diarahkan untuk mengurangi kesenjangan kualitas pendidikan di berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

3. Prioritas pembangunan infrastruktur sekolah di Kaltim

ilustrasi guru (pexels.com/Agung Pandit Wiguna )

Pemprov Kaltim memprioritaskan penggunaan dana tersebut untuk menyelesaikan proyek pembangunan sekolah yang mangkrak, sekaligus membangun ruang kelas baru di daerah yang membutuhkan.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. Ia menilai langkah Pemprov Kaltim sebagai bentuk keberpihakan terhadap keberlanjutan karier para tenaga pendidik.

“Terdapat dana BOSP Kaltim yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kekurangan pengajar, sehingga status guru non-ASN tetap aman,” ujarnya

Editorial Team