BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan 2 Rumah Sakit

Balikpapan, IDN Times – Dua rumah sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan berhenti bekerja sama dengan BPJS Kesehatan karena belum memiliki sertifikat akreditasi. Dua rumah sakit itu yakni Rumah Sakit Lanud Dhomber Balikpapan dan Rumah Sakit Muhammadiyah Paser.
Kepala Cabang Balikpapan BPJS Kesehatan Sugiyanto mengatakan pemutusan kontrak kerja sama kedua rumah sakit tersebut dilakukan karena rumah sakit tidak memenuhi persyaratan sertifikasi.
"Mulai 1 Juli, kedua rumah sakit tersebut sudah berhenti bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," kata Sugiyanto kepada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Balikpapan, Jumat (28/06).
1. Akreditasi kedua RS masih dalam proses

BPJS Kesehatan sebagai badan penyelenggara jaminan kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mewajibkan seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan memenuhi aspek legal ketentuan akreditasi untuk menjadi mitra BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, akreditasi rumah sakit seharusnya sudah mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2019. Namun dengan pertimbangan tertentu Menteri Kesehatan memberikan rekomendasi untuk tetap bekerja sama kepada rumah sakit yang belum terakreditasi.
“Kedua rumah sakit tersebut sebelumnya telah mendapat rekomendasi Menteri Kesehatan untuk tetap bekerja sama dan berkomitmen untuk memenuhi akreditasi paling lambat 30 Juni 2019. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan kedua rumah sakit masih belum terakreditaso karena masih dalam proses pengurusan," jelas Sugiyanto.
Dengan kondisi tersebut, BPJS Kesehatan terpaksa menghentikan kontrak kerjasama dengan kedua rumah tersebut.
"Terpaksa perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan harus dihentikan” ujar Sugiyanto.
2. Layanan kesehatan untuk peserta dipastikan tidak terganggu

Sugiyanto memastikan bahwa layanan kesehatan untuk peserta BPJS di dua wilayah yang bersangkutan tidak terganggu, dengan pemutusan kontrak kerjasama kedua rumah sakit tersebut.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah telah melakukan koordinasi untuk mencari solusi terbaik pasca pemutusan kontrak kedua rumah sakit, agar pelayanan kesehatan yang diberikan tetap optimal.
“Kami telah melakukan koordinasi kepada dinas kesehatan kota/kabupaten terkait. Peserta JKN-KIS dipastikan akan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, jadi tidak perlu khawatir," jelasnya.
Saat ini terdapat tiga belas rumah sakit di Balikpapan dan satu rumah sakit serta 2 klinik utama di Kabupaten Paser yang siap melayani peserta JKN-KIS.
3. Akreditasi untuk menjaga mutu layanan kesehatan

Penerapan akreditasi bagi rumah sakit, merupakan upaya bagi BPJS Kesehatan untuk menjaga kualitas mutu layanan yang diberikan oleh fasilitias kesehatan.
Sehingga fasilitas kesehatan yang menjadi mitra layanan wajib memenuhi standar yang sudah disyaratkan oleh BPJS Kesehatan.
“Tentunya regulasi dalam menjalankan program JKN-KIS harus dipatuhi demi menjaga kualitas mutu layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan agar masyarakat yang menjadi peserta tidak dirugikan,” tutup Sugiyanto.