Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RSUD Abdul Wahab Sjahranie di Jalan Palang Merah No.1, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu (Dok.IDN Times/Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan pengelolaan belanja obat dan alat kesehatan (alkes) di RSUD AW Sjahranie, Kota Samarinda.

Di mana terdapat beberapa permasalahan signifikan yang berdampak terhadap kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp3,3 M.

"Terdapat beberapa permasalahan ketidakpatuhan pada aspek pelaksanaan pekerjaan yang melebihi ketentuan," terang Kepala BPK Perwakilan Kaltim Agus Priyono, Selasa (27/12/2022).

1. Terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp711,67 juta

Ilustrasi anggaran (ladypinem.com)

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, BPK menemukan indikasi mark up harga sebesar Rp711,67 juta pada aspek indeks kepuasan pemberian layanan pasien yang berdampak signifikan terhadap pelayanan kesehatan RSUD AWS. 

Guna menindaklanjuti temuan tersebut, BPK sudah memberikan beberapa rekomendasi dan sudah termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan pada Senin (26/12/2022) kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltim. 

"Nantinya kalau itu kelebihan membayar atau pemahalan, pasti kami merekomendasikan untuk pemulihan kerugian daerah pada pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan mengembalikan ke kas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)," terangnya.

2. BPK Lakukan identifikasi terlebih dahulu

Editorial Team

Tonton lebih seru di