Balikpapan, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dayang Donna Walfiares Tania atau Donna Faroek usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (10/9/2025). Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan suap perpanjangan izin tambang di Kalimantan Timur.
“Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta.
Donna diduga meminta tebusan senilai Rp3,5 miliar untuk memperpanjang enam izin usaha pertambangan (IUP) milik pengusaha Rudy Ong Chandra. Uang itu kemudian diserahkan melalui orang dekatnya berinisial IJ.
Sebelum Donna, KPK sudah lebih dulu menahan Rudy Ong Chandra. Ia ditetapkan sebagai pemberi suap sekaligus pemilik IUP, setelah dijemput paksa pada 21 Agustus 2025 karena sempat mangkir dari panggilan penyidik.
Hasil penyidikan sementara mengungkap sebagian uang suap ikut mengalir ke pejabat Dinas ESDM Kaltim. Markus Taruk Allo menerima Rp150 juta, sedangkan Amrullah Rp50 juta.
Nama mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak juga sempat muncul dalam berkas perkara. Namun proses hukum dihentikan karena ia meninggal dunia pada Desember 2024.