Banjarbaru, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dua gugatan terkait hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dengan demikian, pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono dipastikan segera ditetapkan sebagai pemimpin terpilih Kota Banjarbaru.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (26/5/2025) di Jakarta. Dua permohonan yang ditolak masing-masing diajukan oleh Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana (Perkara Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025), dan Udiansyah (Perkara Nomor 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025).
Hakim Ketua Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.