Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Remaja perempuan di Kabupaten Pemalang Mengancam Ibu Kandungnya dengan senjata tajam lantaran tidak dibelikan skincare
Ilustrasi senjata tajam. Istimewa

Katingan, IDN Times - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berinisial P, diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga warga saat dalam kondisi mabuk minuman keras, Jumat malam (6/6/2025).

1. Polres Katingan membenarkan kasus ini

Ilustrasi senjata tajam. (Dok. iStock)

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kapolsek Sanaman Mantikei, Iptu Suwardi, membenarkan insiden tersebut. Ia mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 21.00 WIB saat berlangsung acara syukuran di desa.

"Kami menerima laporan pada Sabtu pagi (7/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi kejadian cukup jauh, sekitar 3,5 jam perjalanan dari Kantor Polsek. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi baru kami mulai hari ini," ujar Suwardi saat dikonfirmasi diberitakan Antara.

2. Menebas anggota linmas dan dua perempuan

ilustrasi botol-botol miras yang diamankan Polres Malang saat Ramadan 2025. (Dok. Polres Malang)

Berdasarkan keterangan saksi, saat acara syukuran berlangsung, pelaku tiba-tiba naik ke atas panggung dalam keadaan diduga mabuk dan membawa senjata tajam. Dalam kondisi tak terkendali, ia menantang warga untuk berkelahi. Salah satu korban, Edy, anggota Linmas desa, mencoba menenangkan pelaku. Namun usahanya justru dibalas dengan tebasan senjata tajam yang melukai bagian atas bibirnya.

Dua perempuan yang berada di lokasi kejadian juga menjadi korban. Keduanya mengalami luka-luka di tangan dan jari akibat sabetan senjata tajam yang sama.

3. Proses hukum masih berlanjut

Ilustrasi polisi (freepik.com/freepik)

Ketiga korban langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi mereka kini dilaporkan mulai membaik. Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

"Kami masih mendalami kasus ini untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Suwardi.

Editorial Team