Balikpapan, IDN Times – Peneliti dari Nugal Institute, Merah Johansyah, menilai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh personel Brimob terhadap warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), pada 17 dan 18 Juli 2025 kemarin sebagai kasus serius yang mencerminkan berbagai pelanggaran hukum dan kegagalan sistemik dalam pengawasan internal kepolisian.
Merah menilai, dari kronologi yang berkembang, setidaknya ada tiga unsur pelanggaran yang diduga terjadi: peristiwa pidana berupa penganiayaan, pelanggaran kode etik disiplin, serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
“Pertama, jelas ada dugaan pidana penganiayaan. Kedua, karena ini dilakukan oleh personel Brimob, ada kemungkinan pelanggaran kode etik. Ketiga, karena terjadi dua kali dan melibatkan warga sipil dalam jumlah banyak, ini berpotensi masuk kategori pelanggaran HAM berat,” ujarnya.