Balikpapan, IDN Times – Arif Wardana (40), warga Balikpapan, akhirnya bisa sedikit bernapas lega setelah polemik tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) orang tuanya yang melonjak hingga 3.000 persen mendapat penjelasan resmi. Pada Kamis (22/8/2025), ia bertemu langsung dengan Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan.
Dalam pertemuan tersebut, Arif mengaku diberi penjelasan terkait alasan lonjakan pajak untuk lahan seluas lebih dari 1 hektare milik orang tuanya di Jalan Batu Ratna, Kilometer 11, Balikpapan Utara.
“Sudah dijelaskan bahwa ada kekeliruan zona nilai tanah (ZNT) dari BPPDRD Balikpapan,” ungkap Arif kepada IDN Times, Jumat (22/8/2025).
Sebelumnya, Arif mengaku kaget lantaran PBB tanah milik orangtuanya mengalami kenaikan signifikan dari Rp305 ribu pada 2024, menjadi Rp9,5 juta pada 2025 ini. Ia lantas mempertanyakan dasar pemerintah menaikkan PBB tanah tersebut.